Namun jika Golongan I tidak ada maka harta itu akan jatuh ke Golongan II, dan jika Golongan I dan II tidak ada, maka Golongan III yang bakal menerimanya. Begitu pun seterusnya.
Lalu apa jadinya kalau tabungan itu tidak kunjung diambil?
Jika memang tidak ada satupun orang yang bisa membuktikan bahwa dia adalah ahli waris yang sah, maka harta berbentuk tabungan itu akan menjadi harta terbengkalai (tak terurus).
Pasal 1127 KUH Perdata menyebutkan bahwa:
“Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan. Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan.”
Mungkin saja, ada sebagian dari Anda yang penasaran kapan harta waris bisa disebut sebagai harta tak terurus. Maka Pasal 1129 telah memberikan jawabannya.
“Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.” (*)



