HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Belakangan waktu muncul pertanyaan tentang nasib tabungan yang dimiliki individu ketika meninggal dunia. Sementara tidak diketahui ahli warisnya.
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dinyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dan prinsip pewarisan yang ada di KUH Perdata adalah berdasarkan hubungan darah.
Jadi intinya, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.
Sementara itu Pasal 852 KUH Perdata telah menjelaskan bahwa ada empat golongan yaitu:
– Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
– Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
– Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
– Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris menunjukkan siapa ahli waris yang berhak didahulukan dalam pembagian harta si pewaris. Jika masih ada Golongan I, maka golongan II, III, IV tentu tidak berhak atas harta pewaris.


