HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota Batam akan menerapkan ketentuan sesuai dengan yang digariskan pemerintah pusat. Seperti diktehaui pemerintah pusat menetapkan setiap kelas untuk SD negeri sebanyak 28 siswa, dan SMP sebanyak 32 siswa. Salah satu yang ditekankan dalam SPMB adalah ketentuan rasio per kelas harus sesuai dengan aturan.
Untuk itu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 yang menggantikan PPDB dan berfokus pada pemerataan akses pendidikan serta penanganan daya tampung sekolah negeri Dinas Pendidikan Kota Batam akan menerapkan aturan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, menyampaikan langkah yang dilakukannya dengan mendata total daya tampung di setiap sekolah. Tahun ini, Batam berkomitmen mampu mewujudkan daya tampung sesuai dengan aturan.
Ia menyebut pada SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan murif yakni lewat jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Untuk jalur domisili atau dulu dikenal dengan zonasi tetap memprioritaskan calon murid yang tinggal dekat dengan sekolah atau yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah.
Untuk SD menyediakan kuota 70 persen sedangkan untuk SMP menyediakan 40 persen. Sedangkan jalur afirmasi atau jalur khusus bagi mereka yang tidak mampu, atau lainnya seperti penyandang disabilitas.
Untuk jalur ini pemerintah mengatur 12 persen dari daya tampung yang tersedia untuk jalur afirmasi dan untuk tingkat SMP tersedia 20 persen kuota dari daya tampung.
Sedangkan jalur prestasi yang berlaku untuk jenjang SMP dan SMA dengan seleksi berdasarkan bobot nilai rapor, pencapaian akademik maupun non-akademik.
Pada jalur akademik diperuntukkan untuk siswa kelas VI, IX, dan XII sebagai pengganti ujian nasional dan sifatnya tidak wajib serta bukan penentu kelulusan. Selain itu, juga dapat mencakup prestasi seni, olahraga, serta kepemimpinan bagi siswa seperti OSIS.


