Friday, November 28, 2025
HomeRegionalDPR Mulai Bahas RUU KUHAP Warga Buat Laporan Polisi Bisa Lewat Medsos

DPR Mulai Bahas RUU KUHAP Warga Buat Laporan Polisi Bisa Lewat Medsos

Artinya media pun tidak bisa menyiarkan jalannya persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Adapun informasi mengenai persidangan baru bisa dipublikasikan setelah proses persidangan selesai atau setelah pengadilan memberikan izin tertentu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, advokat Juniver Girsang mengusulkan agar bunyi dalam pasal ini diatur lebih rinci.

“Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?” kata Juniver dalam rapat bersama Komisi III di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Juniver tidak ingin pasal ini memiliki multitafsir yang kemudian melarang kuasa hukum untuk mempublikasikan jalannya persidangan setelah proses persidangan selesai.

“Ini harus clear, jadi bukan artinya advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberi keterangan di luar,“ jelasnya.

Sebagai advokat, tentunya pasal ini menguntungkan. Sebab jika persidangan disiarkan secara langsung, pihak lawan bisa lebih mudah menganalisis strategi pembelaan dan menyesuaikan langkah mereka.

Hal ini juga untuk memastikan setiap saksi memberikan keterangan secara mandiri tanpa pengaruh eksternal.

“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear,” tuturnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku akan mengundang sejumlah pemimpin redaksi media untuk meminta saran dan masukan dalam pembahasan draf RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Habib menjelaskan diskusi dengan para pemimpin media itu diperlukan. Terutama, terkait draf RUU KUHAP yang melarang setiap orang menyiarkan langsung sidang tanpa izin pengadilan.

“Kami juga akan mengundang seluruh pimpinan redaksi media massa dalam forum khusus supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya,” kata Habib.

BACA JUGA  Jumlah Warga Bergeser ke Hunian Sementara Terus Bertambah, BP Batam Berikan Santunan Biaya Hidup

“Tapi menyampaikan masukan, tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Habib menilai pelarangan siaran sidang secara langsung tanpa izin perlu dilakukan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu.

Sebab, kata dia, siaran sidang secara langsung berpotensi membuat saksi lain yang belum diperiksa mengubah keterangan mereka. Kendati demikian, Habib mengklaim Komisi III tetap menghormati hak wartawan yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik.

“Hakim enggak bisa dapat pengakuan yang genuine, tapi kita sangat-sangat menghargai hak publik mendapatkan informasi, dan hak wartawan untuk menyebarluaskan informasi,” ujar dia. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI