HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kini mulai bergulir dalam pembahasan Komisi III DPR RI. Dalam pembahasan itu ada beberapa poin penting mengatur terkait pengaduan polisi yang bisa dilakukan via media sosial.
Dalam pasal baru yang tengah dibahas DPR RI, polisi bisa menerima laporan sebuah tindak pidana melalui media sosial. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) versi RUU KUHAP yakni:
Pasal 5 (1) Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;
Penjelasan:
Yang dimaksud media komunikasi dan atau media elektronik adalah media resmi milik aparat penegak hukum.
BACA JUGA: Amsakar Kukuhkan Pengurus LAM Kota Batam dan Ajak Bersinergi dengan Pemko
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa ketentuan tersebut menjadi terobosan hukum. Sebab, dalam KUHAP yang saat ini berlaku hanya mengatur bahwa penyelidik bisa menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
Sahroni menjelaskan bahwa terobosan tersebut sangat dibutuhkan di era saat ini. Mengingat, banyaknya kasus pidana yang terungkap melalui medsos.
Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial. Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor.
BACA JUGA: Makin Banyak Anak Muda Yang Kena Kanker Usus, Ini Gejala dan Penyebabnya
“Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu,” ujar Sahroni, Senin (24/3/2025).
Sahroni menilai kewenangan tersebut bisa membuat polisi bekerja lebih maksimal untuk melayani masyarakat. Masyarakat juga jadi mudah melapor tanpa khawatir pungli.
“Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisasi. Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman,” kata Sahroni.
BACA JUGA: Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan di Anambas: RSUD Tarempa Resmi Menyandang Status Tipe C
Hal lain yang dibahas dalam RUU KUHAP adalah mengenai larangan melakukan siaran langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan. Hal itu termuat dalam Pasal 253 ayat (3) yang berbunyi
“Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”


