Thursday, May 21, 2026
HomeBatamTransformasi Posyandu, Kini Punya 5 Tugas Baru Selain Kesehatan

Transformasi Posyandu, Kini Punya 5 Tugas Baru Selain Kesehatan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024 menjadikan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini bukan hanya melayani terkait kesehatan ibu dan anak, melainkan juga memiliki peran dan tugas yang lebih luas.

Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Manusia dan Masyarakat (PMM) Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kota Batam, Nila Desmini Indriani mengatakan, bahwa memang Permendagri nomor 13 tahun 2024 telah mengubah aturan sebelumnya.

“Yang menjadikan fungsi posyandu kini tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah diperluas cakupannya,” katanya, saat ditemui diruangan tempat kerjanya, selasa (7/1/2024).

Ia menjelaskan, bahwa di Pasal 2 UU 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat.

Lebih rinci lagi tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar minimal pelayanan (SPM). Selain di bidang kesehatan juga di bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan sosial.

Untuk Bidang Pendidikan, posyandu bertugas membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. Hal ini juga termasuk pada penguatan, pemanfaatan, literasi digital.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI