Selain itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui kendaraan pribadi, pengelola perumahan, atau pihak lain di luar armada resmi Pemko Batam, dengan membayar retribusi sebesar Rp25 ribu per ton. Sosialisasi mengenai kebijakan ini dinilai penting sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan sampah perumahan maupun bangunan.
Pada jangka panjang, Jefridin mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah yang rencananya akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025. Ia meminta perencanaan yang matang dari DLH serta pelibatan seluruh pihak dalam upaya ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie menyampaikan dalam 1 sampai 2 hari ke depan, seluruh camat di Kota Batam akan melaksanakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah masing-masing. Dengan dukungan pengawasan dari RT/RW dan lurah setempat.
“Selanjutnya,Satpol PP bersama DLH akan melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan kebersihan tetap terjaga,” tegasnya. (*)



