Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimum Rp300 ribu per bulan. Manfaat pensiun paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
“Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Jika pekerja tetap dipekerjakan saat sudah masuk usia pensiun, pekerja tersebut peserta bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja. PP tersebut membatasi paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. (*)



