HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Pada 2024, batas usia pensiun pekerja di Indonesia masih 58 tahun. Usia pensiun akan terus bertambah hingga maksimal 65 tahun pada 2043.
Batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan atau yang disebut manfaat pensiun. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang sudah memasuki usia pensiun.


