HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Pemerintah telah mengumumkan untuk memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1).
Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Adapun masyarakat perlu memahami penerapan opsen karena pungutan ini akan mempengaruhi pembayaran PKB dan pendapatan daerah.
Saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, komponen pajak kendaraan bermotor bisa bertambah jadi sembilan pungutan. Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.
Cara hitung-hitungannya dua pajak baru ini adalah, misalnya kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu. Perhitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp1 juta. Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Cara cek opsen PKB dan BBNKN
Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.
Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:
1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
4. Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
5. Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya
Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:


