HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Australia akan menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan anak-anak usia dibawah 16 tahun dilarang bermain medsos. Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024. Dengan undang-undang ini, Parlemen Australia resmi melarang anak-anak usia di bawah 16 tahun bermain media sosial seperti Facebook, Instagram, X dan TikTok.
Psikolog Mira Amir menuturkan sebaiknya aturan serupa juga diberlakukan di Indonesia.
“Saya setuju banget aturan ini juga diberlakukan di Indonesia. Dari pengamatan saya, orang tua Indonesia terlalu longgar [dalam hal parenting]. Australia saya lihat kesadaran parenting-nya bisa diandalkan,” kata Mira Jumat (29/11).
Menurut Mira, sebenarnya aturan seperti Australia ini bukan hal aneh terlebih di negara Barat. Dia bercerita sang klien yang tinggal di Swiss juga memiliki aturan kurang lebih serupa. Di sana, sekolah melarang penggunaan WhatsApp sampai usia 16 tahun.
Lantas, apa dampaknya saat anak mengakses media sosial di usia kurang dari 16 tahun?


