Saturday, February 21, 2026
HomeUncategorizedPengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya telah Sesuai Prosedur

Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya telah Sesuai Prosedur

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam merespon tudingan-tudingan atas pengakhiran alokasi lahan di pemberitaan media massa beberapa hari terakhir ini. Melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, meluruskan ihwal tudingan hoaks oleh Dirut. PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah.

“Sebagai Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, saya ditunjuk menjadi juru bicara institusi. Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data dari unit kerja terkait, tudingan saya bicara hoaks oleh Rury berarti melecehkan institusi BP Batam dan Kepala BP Batam,” kata Ariastuty di Batam Center, Selasa, (19/11/2024).

Ariastuty merinci setidaknya ada tiga tudingan yang dilontarkan Dirut PT DTL, Rury Afriansyah selaku pihak pengelola hotel Purajaya.

Pertama, terkait pernyataan yang menyebutkan PT DTL tidak mengajukan perpanjangan kepada BP Batam untuk lahan Hotel Purajaya seluas 10 hektar.

“Penting kami sampaikan sejumlah fakta, data dan kronologis untuk meluruskan, bahwa alokasi lahan PT DTL dimulai dari 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Hingga masa alokasi lahan berakhir, PT DTL memang tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi,” sebut Ariastuty.

Tudingan kedua, tentang PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT

Kami jelaskan bahwa setelah masa alokasi berakhir, BP Batam masih memberi kesempatan sekali lagi masih memberikan kesempatan bagi pemilik lahan untuk mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan.

Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil rapat pihak PT DTL sebanyak dua kali pada 20 Oktober 2018 namun tidak hadir. Kemudian, pemanggilan kembali pada 5 Desember dan dilanjut 6 Desember 2018 yang hanya dihadiri Komisaris.

BACA JUGA:BP Batam Bahas Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu bersama Stakeholder dan Narasumber Ahli

BACA JUGA  Upaya Pencarian Balita Yang Hanyut Masih Dilakukan Meskipun Terhalang Banyak Kendala

Dalam rapat itu, BP Batam menyarankan agar mengajukan perpanjangan alokasi lahan dengan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT.

Namun, saran BP Batam tak kunjung ada tindak lanjutnya. Hingga terbit SP 1 tanggal 2 April 2019, SP 2 tanggal 28 Mei 2019 dan SP 3 tanggal 10 Juli 2019 serta surat pengakhiran tanggal 22 Agustus 2019.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI