Melalui program ini, PPPK akan memiliki tabungan hari tua yang bisa dicairkan saat masa kontrak berakhir. Manfaatnya mirip dengan program bagi PNS, termasuk perlindungan jika terjadi kecelakaan selama masa kontrak.
Program ini merupakan bentuk tabungan yang memastikan PPPK menerima manfaat finansial pada akhir masa kontrak, sehingga mereka tetap mendapatkan jaminan seperti halnya PNS.
“Diharap ini dapat memberikan kepastian perlindungan keuangan bagi PPPK di masa depan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan para pegawai yang turut serta membangun pelayanan di Kota Batam,” tegas Jefridin. (*)



