Sunday, November 2, 2025
HomeBatamKonsultasi Publik II RDTR Kota Batam, Sekda Batam: Tata Ruang Kunci Pembangunan...

Konsultasi Publik II RDTR Kota Batam, Sekda Batam: Tata Ruang Kunci Pembangunan Berkelanjutan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., membuka secara resmi Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tujuh wilayah perencanaan, yakni Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Tahun 2021-2041.

Pada rapat tersebut, Jefridin menyampaikan pentingnya perencanaan tata ruang yang valid dan berkualitas guna menciptakan wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, di Harris Hotel Batam Centre, Rabu (06/11/2024).

“Penataan ruang haruslah bijaksana, memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga dan mendorong keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan. Jika perencanaan ini tidak dipersiapkan dengan matang, akan membuka peluang terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang dapat menghambat tercapainya tertib ruang,” ujar Jefridin.

Memimpin rapat, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hendra Asman, perwakilan BP Batam, serta perwakilan Danlantamal IV.

BACA JUGA:Pemko Batam Setujui Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar

Jefridin menjelaskan bahwa penyusunan revisi RDTR ini telah melalui beberapa tahapan penting, termasuk enam kali forum group discussion (FGD) dan satu kali konsultasi publik sebelumnya pada 9 Oktober 2024 di tempat yang sama. Proses ini telah mengakomodasi masukan serta koreksi dari berbagai pihak.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI