“Pada prinsipnya, BP Batam akan terus berupaya maksimal agar proyek ini bisa berjalan sesuai dengan yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Tuty, panggilan akrabnya.
BACA JUGA: Disbudpar Berharap Wisatawan Singapura dan Malaysia Bisa Belanja Produk UMKM
Tuty menegaskan bahwa BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara, dimana pihaknya akan memberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta untuk tiap KK dan santunan biaya hidup senilai Rp 1,2 juta per jiwa.
“Berdasarkan jaminan hak bagi masyarakat yang bersedia untuk bergeser, masyarakat tidak perlu khawatir karena hak-hak masyarakat pasti akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tuty.
“Komitmen BP Batam untuk terus mengawal PSN ini hingga terealisasi dengan terus mengedepankan hak-hak masyarakat, oleh karena itu kami mohon dukungan dari seluruh elemen terkait” pungkasnya. (*/man)



