HARAPANMEDIA.COM, BATAM-Kepala (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Kamis mengatakan pemasangan spanduk dan stiker terhadap penunggak pajak sudah melalui prosedur yang ada, sesuai Perwako nomor 45 tahun 2024.
Menurutnya, pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Azmansyah.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Batam Tak Perlu Panik, Pertamina Akan Salurkan 85 Ribu Gas LPG 3 Kg
Ia menyampaikan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, bahkan saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan lainnya.
Pada saat pemasangan spanduk tersebut, pemilik hotel itu juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut.
“Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen properti untuk menjual hotel tersebut,” kata dia.


