HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Berdasar Surat Keputusan Kemendagri Nomor 100.2.1.3.3801 Tahun 2024 tentang penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya Kementerian Dalam Negeri menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung jadi Pejabat Sementara Wali Kota Batam.
“Iya benar (Andi Agung sebagai Pjs Wali Kota Batam). Besok dilantik di Gedung Daerah,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri Hasan saat dihubungi di Batam, Senin.
Pjs akan bertugas selama kepala daerah melakukan cuti dan kembali mengikuti pesta demokrasi Pilkada Kepri.
BACA JUGA:Kepala BP Batam Resmi Cuti, Pelaksana Tugas Dilaksanakan Oleh Wakil Kepala BP Batam
Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada daerah yang maju dalam Pilkada wajib mengajukan cuti, guna mendukung jalannya pemerintahan agar tetap netral.



