HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Seorang warga negara Bangladesh MA (52) yang sempat viral beberapa bulan lalu saat mengurus paspor, kini dijebloskan ke dalam penjara. Pria paruh baya itu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam.
Hukuman tersebut diberikan setelah MA terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian dengan cara memalsukan dokumen kependudukan miliknya.
Kepala kantor Imigrasi Belakangpadang, Moch Andri Budiman mengatakan MA terbukti melanggar aturan Keimigrasian dengan memalsukan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan buku nikah. Pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat pelaku hendak melakukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Belakangpadang akhir tahun lalu.
BACA JUGA:Â Nikmati Sensasi Berkendara PT Capella Dinamik Nusantara Kepri Gelar Honda ADV Urban Exploride
“Pasal yang dilanggar menggunakan data yang tidak sah untuk dokumen perjalanan,” katanya Minggu, 11 Agustus 2024.
Adri menyebut MA diwajibkan menjalani masa hukuman sebelum dideportasi ke negara asalnya di Malayisa.
“Kita deportasi setelah pelaku menjalani hukuman, langkah ini adalah upaya agar ada efek jera,” kata Andri.
Seperti diketahui kasus MA berhasil dideteksi saat ia hendak membuat Paspor di kantor Imigrasi Belakangpadang, identitas warga Sekupang ini akhirnya terungkap. Ia pun langsung diproses.
BACA JUGA:Â Peduli Dengan Kelestarian Lingkungan, PLN Batam Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pantai Nongsa
Jadi, saat dilakukan proses pendalaman warga Sekupang MA itu ternyata bukan WNI melainkan WNA asal Bangladesh yang sudah lama tinggal dan menetap di Sekupang Batam.
Belum diketahui cara MA bisa memiliki identitas kependudukan sebagai WNI. Bahkan dokumen MA dikuatkan dengan memiliki KTP, Buku Nikah.


