Dia merinci, 144 unit kendaraan yang terjaring ini, terbanyak di wilayah hukum Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, yakni 92 kendaraan, kemudian Polsek Sekupang dan Polsek Lubuk Baja masing-masing 13 kendaraan, Polsek Nongsa 11 kendaraan dan Polsek Batu Aji 12 kendaraan.
“Sebanyak 144 unit kendaraan ini pelanggarannya ada yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan TNKB (pelat motor), dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan,” katanya.
Operasi Cipta Kondisi ini rutin dilaksanakan jajaran Polresta Barelang setiap bulan. Pada Juli lalu, sebanyak 115 sepeda motor terjaring operasi gabungan tersebut.
Menurut dia, operasi cipta kondisi tersebut merupakan respon cepat Polri terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, karena dianggap meresahkan.
Fadli menekankan operasi cipta kondisi tersebut bertujuan menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang, memberikan efek jera kepada remaja yang melakukan trek-trekan atau balapan liar dan melanggar Lalu Lintas.
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalu lintas yang baik sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Fadli. (*)



