“Atas kesepakatan yang telah dilakukan untuk perubahan APBD 2024 tersebut, postur perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 adalah berimbang sebagaimana amanat perundang-undangan, yakni sebesar Rp 3,831 triliun,” tegas Nina.
Pimpinan Rapat, Muhammad Kamaludin pun menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah dapat menyetujui penetapan Ranperda APBD Perubahan Kota Batam tahun anggaran 2024 tersebut menjadi Perda. Serempak seluruh anggota Dewan tersebut menyatakan “setuju”.
BACA JUGA:Â Warga Rempang Terus Bergeser, BP Batam Komitmen Kedepankan Pendekatan Humanis dan Persuasif
Walikota Muhammad Rudi pun menyampaikan pendapat akhir terhadap Perda yang baru saja disetujui tersebut. Ia menyampaikan persetujuannya atas penetapan Perda.
“Setelah menyimak laporan Banggar DPRD, Pemko Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 yang telah disetujui,” ujar Rudi.
Ia mengingatkan kepada seluruh OPD agar dalam penyusunan belanja APBD berupaya memenuhi ketentuan mandatory spending sesuai amanat undang-undang, antara lain belanja bidang pendidikan sebesar 20 persen; belanja pegawai maksimal 30 persen; pengawasan minimal 0,5 persen; peningkatan SDM minimal 0,16 persen; dan belanja bidang kesehatan.
Usai pendapat akhir Walikota, pimpinan Rapat menyampaikan bahwa DPRD Kota Batam memberikan waktu tiga hari kerja kepada Pemko Batam untuk menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau guna dilakukan evaluasi.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pemko Batam terhadap Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. (man)



