Pria yang akrab disapa Cak Nur itu memastikan bahwa stiker itu berlaku untuk parkir secara umum di tepi jalan bukannya parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara dan pelabuhan.
“Dengan harga stiker ini rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi loss pendapatan dari sektor retribusi parkir. Dengan pembelian stiker hari ini, sebagai bentuk komitmen kita mendukung sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.
BACA JUGA: BP Batam Prioritaskan Hak Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City
Dia juga berharap seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan stiker berlangganan. Masyarakat juga diimbau dengan keamanan kendaraannya yang menggunakan stiker. Bahkan, jika ada juru parkir yang tetap memungut, maka segera dilaporkan karena ada ketentuan pidananya.
“Jika ada yang tetap memungut, ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” timpal Wakil Ketua II DPRD Muhammad Yunus Muda.
Sementara Cak Nur juga mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan tersebut. “Yang ada stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut parkirnya karena bisa pidana. Bisa jadi persoalan jika tetap dipungut,” tegasnya.(*)



