BACA JUGA:PLTU Tanjung Kasam Jamin Stabilitas Pasokan Listrik di Batam Mampu Produksi Daya 130 Megawatt
Ia menjelaskan penyesuaian tarif ini akan berdampak pada tarif rumah tangga dengan daya listrik di atas 1.300 VA, sedangkan untuk daya 450-900 VA tidak akan terkena dampak, sementara rumah tangga dengan daya 1.300-2.200 VA akan mengalami kenaikan tarif sekitar 6 persen.
Sementara itu, untuk daya 4.400 VA ke atas, kenaikannya mencapai 9,8 persen.
“Jika biasanya membayar Rp200 ribu, jika kenaikannya 6 persen atau Rp12 ribu untuk rumah tangga dengan daya 1.300-2.200 VA,” kata dia.
Untuk sektor bisnis, penyesuaian tarif akan berlaku untuk golongan dengan daya 2.200 VA sampai 200 kVA dengan kenaikan sebesar 6 persen.



