HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Selasa mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal penyertaan LHKPN.
Ia menjelaskan dalam surat tersebut snggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 – 2029 wajib memberikan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.
“Rencana pelantikan DPRD Kota Batam alam diselenggarakan pada Jumat (30/8) mendatang. Sekitar tanggal 8 Agustus paling lambat diserahkan kepada kami,” ujar Aksara.


