HARAPANMEDIA.COM, KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri di Tanjungbalai Karimun.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Barang tersebut merupakan barang sitaan hasil penindakan KPPBC TMP B bersama Kanwil Bea Cukai Kepri mulai pertengahan tahun 2023 hingga enam bulan terakhir tahun 2024.
Kepala KPPBC TMP B Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan pemusnahan yang dilakukan merupakan upaya dan komitmen dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector.
BACA JUGA:Â PLTU Tanjung Kasam Jamin Stabilitas Pasokan Listrik di Batam Mampu Produksi Daya 130 Megawatt
“Kami melakukan perlindungan kepada masyarakat karena barang-barang ilegal yang masuk. Terkait peredarannya tentu dibatasi untuk menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian. Jika ini kita biarkan tentu akan banyak barang ilegal masuk dan beredar,” kata Jerry, Selasa (9/7/2024).
Jerry menyebut barang yang dimusnahkan masuk pelanggaran kepabeanan berupa 6.180 kilogram daging beku dan 60 koli pakaian bekas.
Kemudian pelanggaran dibidang cukai berupa 995.648 barang kena cukai atau rokok ilegal.


