Ia meminta Kepala Desa untuk selalu mengikuti aturan yang sudah ditentukan. “Jadi mau jabatannya singkat atau lama, ada satu hal yang memang harus dilakukan. Kuncinya ikuti peraturan yang ada yang berkaitan dengan uang dan pemerintah, sekecil apapun harus dikelola dengan baik dan teliti,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Suhardi mengatakan, jumlah kepala Desa di Kabupaten Natuna sebanyak 70 orang.
BACA JUGA:Â Tawarkan Promo Cuci Kering Gratis Selama Seminggu dan Sediakan Undian Berhadiah
“Satu orang kepala desa masih Penjabat Sementara, sehingga yang dikukuhkan hanya 69 orang,” paparnya.
Ia berharap agar Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan dengan ditambah jabatan selama dua tahun ini supaya dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan saling berkoordinasi dengan anggota BPD untuk kemajuan masyarakat di desa masing-masing. (*/man)



