Sunday, February 22, 2026
HomeKepriKepala Desa Tambah Dua Tahun Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Bupati Kukuhkan...

Kepala Desa Tambah Dua Tahun Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Bupati Kukuhkan Kepala Desa di Natuna

HARAPANMEDIA.COM, NATUNA – Bupati Natuna, Wan Siswandi, menyampaikan, kepada Kepala Desa yang dikukuhkan untuk bersyukur karena sebelumnya masa jabatan 6 tahun kini menjadi 8 tahun setelah UU Desa direvisi. Bupati mengukuhkan sebanyak 69 orang Kepala Desa di Gedung Sri Serindit, Kabupaten Natuna.

Pengukuhan ini dilakukan karena adanya penambahan masa jabatannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Sebelumnya 6 tahun, kini ditambah dua tahun menjadi 8 tahun untuk jabatan Kepala Desa, dan juga BPD.

BACA JUGA: Pelaku Pariwisata Berharap Short Term Visa Segera Diterapkan Sehingga Mampu Mendongkrak Kunjungan Wisatawan Asing

“Dengan adanya penambahan masa jabatan ini sebagai suatu semangat untuk bekerja lebih baik dalam membangun desa. Bangunlah desa dengan bagus,” katanya, Senin (1/7/2024).

Ia menyebut dengan ditambah dua tahun masa jabatan Kepala Desa diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa harus selalu diawasi.

Bupati menyebut kepala desa saat ini memiliki tanggung jawab yang besar, karena anggaran yang dikelola cukup besar. “Karena itu saya minta untuk di kelola dengan benar, dan akuntabel setiap anggaran yang dikeluarkan,” katanya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI