Guntur Sakti menyebut usulan soal short term visa ini sudah diperjuangkan sejak tahun 2023 lalu. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, melalui Dispar Kepri, mendorong agar menyurati Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dalam mengkomunikasikan usulan soal short term visa 7 hari dengan tarif Rp 150 ribu saja.
Namun, konsekuensi dari perubahan jenis dan tarif visa tersebut, harus mengubah dua produk regulasi sekaligus, yakni Perpres tentang Visa dan Izin Tinggal, dan Peraturan Pemerintah tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Mudah-mudahan ini akan membuat iklim pariwisata Kepri lebih kompetitif, affordable, dan memudahkan kita dalam mencapai target kunjungan wisman tahun ini,” ujar Guntur.
Ia berharap, pada momen kurs Rupiah terhadap dolar sedang melemah, Pemerintah dapat cepat mengambil langkah untuk mengeluarkan insentif regulasi ini. Dari sisi pariwisata, penguatan dolar terhadap Rupiah, sebenarnya bisa menjadi momentum untuk menciptakan creation of demand.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini akan memberikan angin segar bagi pelaku pariwisata untuk mendatangkan wisatawan masuk ke Batam dan juga Kepri. (*/man)



