HARAPANMEDIA.COM, KEPRI – Pemerintah menargetkan agar produk usaha mikro dan kecil bisa memiliki sertifikat halal. Dengan adanya sertifikat halal akan memberikan jaminan kepada pengunjung terkhusus muslim untuk bisa menikmati hidangan saat berkunjung ke Kepri.
Untuk itu Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyosialisasikan sejumlah kriteria pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal gratis dari pemerintah.
BACA JUGA:Â Ansar Ahmad Minta Pusat Perluas Areal Kawasan Ekonomi Khusus di Bintan dan Karimun
Sekretaris Satgas Halal Kepri Titik Hindon menyampaikan kriteria tersebut antara lain tidak memakai bahan kritis yang berasal dari daging, karena daging sapi atau ayam harus diketahui betul asalnya, seperti cara maupun tempat penyembelihan harus halal dan dilakukan secara syariah Islam.
“Kenapa harus tersertifikasi halal, karena daging yang tidak dipotong dengan syariat Islam, tentu tingkat higienisnya akan berbeda,” kata Titik, Senin (24/6/2024).
Selain itu, kata dia, UMKM, yang ingin mendapatkan sertifikat halal minimal sudah beroperasi selama satu tahun, sementara UMKM yang baru dibentuk otomatis akan ditolak oleh sistem ketika mendaftar sertifikat halal.
Kemudian, UMKM harus mempunyai nomor induk berusaha (NIB), karena otomatis sudah terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) Si Halal. Pelaku UMKM mempunyai omzet maksimal Rp 500 juta per tahun.
“Pelaku UMKM mempunyai maksimal satu outlet usaha. Kalau banyak, dianggap sudah mampu mengurus sertifikat halal secara reguler atau berbayar,” katanya.
BACA JUGA:Â Gubernur dan Wali Kota Sambut Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Batam dari Tanah Suci
Titik menyebut sepanjang tahun 2023, total ada 13 ribu UMKM di Kepri mendapat sertifikat halal gratis dari target kuota sebanyak 8.188.
Namun, untuk realisasi dan kuota sertifikat halal tahun 2024, pihaknya masih melakukan pendataan di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Kepri.
“Tahun 2024, secara nasional diberikan kuota satu juta sertifikat gratis, tapi sampai bulan Mei 2024 sudah habis,” ujarnya.


