Saturday, February 21, 2026
HomeKepriPetahana Mencalonkan Diri Wajib Cuti Selama 60 Hari dan Tidak Boleh Gunakan...

Petahana Mencalonkan Diri Wajib Cuti Selama 60 Hari dan Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas

HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Menjelang pemilihan kepala daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota ada beberapa petahanan yang mencalonkan diri untuk maju kembali. Namun apabila mereka ingin bertarung kembali tentu ada syaratnya yakni harus cuti selama 60 hari.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Zulhendri mengatakan calon kepala daerah petahana (incumbent) yang kembali maju di Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye selama 60 hari.

BACA JUGA: Kepala BP Batam Buka Kejurnas Road Race and Mountain Bike 2024, Rudi Sampaikan Selamat Menikmati Pesona Batam Kota Baru

Zulhendri menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Selama cuti tersebut, calon kepala daerah incumbent atau yang masih menjabat dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara,” kata Zulhendri, Kamis (21/6/2024).

BACA JUGA: Bahas Izin Pengerukan dan Reklamasi Pelabuhan, BP Batam Gelar Forum Konsultasi Publik dengan Pengusaha

Ia menyebut selama masa cuti untuk mengisi jabatan calon kepala daerah incumbent akan ditunjuk penjabat sementara atau Pjs.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI