HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Menjelang pemilihan kepala daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota ada beberapa petahanan yang mencalonkan diri untuk maju kembali. Namun apabila mereka ingin bertarung kembali tentu ada syaratnya yakni harus cuti selama 60 hari.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Zulhendri mengatakan calon kepala daerah petahana (incumbent) yang kembali maju di Pilkada 2024 wajib mengajukan cuti kampanye selama 60 hari.
Zulhendri menyebut hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
“Selama cuti tersebut, calon kepala daerah incumbent atau yang masih menjabat dilarang menggunakan fasilitas atau aset negara,” kata Zulhendri, Kamis (21/6/2024).
BACA JUGA:Â Bahas Izin Pengerukan dan Reklamasi Pelabuhan, BP Batam Gelar Forum Konsultasi Publik dengan Pengusaha
Ia menyebut selama masa cuti untuk mengisi jabatan calon kepala daerah incumbent akan ditunjuk penjabat sementara atau Pjs.


