HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode Februari hingga Maret 2024.
Selain pinjol ilegal, Satgas juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, terdapat modus operandi berupa penipuan dengan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, penawaran investasi tanpa izin, perdagangan aset kripto tanpa izin, dan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
BACA JUGA:Waspada, Berikut Cara Cek KTP Apakah Disalahgunakan Penyedia Pinjol
Satgas Pasti telah melakukan koordinasi untuk pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sejak 2017 hingga 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.


