“Dalam penjelasan diatas, disadari masih belum dapat memenuhi semua tanggapan. Untuk itu akan dilengkapi pada saat pembahasan secara teknis antara Badan Anggaran DPRD Kota Batam dengan tim anggaran Pemko Batam,” kata Sekda Jefridin.
BACA JUGA:Â Malaysia Genjar Promisikan Destinasi Wisata, Targetkan 4 Juta Warga Indonesia Berkunjung ke Malaysia
Usai pembacaan tanggapan Wali kota, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto melanjutkan agenda rapat berikutnya yakni Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Batam tahun 2025-2045.
Pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045. Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Kota Batam secara bergantian memberikan pandangan umum terkait Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan Pemko Batam.
Secara umum, seluruh Fraksi memutuskan menyetujui agar Ranperda tersebut dibahas ditingkat selanjutnya meskipun dengan sejumlah catatan.
Pandangan pertama disampaikan Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya yaitu Dandis Rajagukguk. Kedua pandangan umum Fraksi Nasdem yang dibacakan Amintas Tambunan.
Sedangkan dari Fraksi Golkar dibacakan Nina Melanie, dan pandangan Fraksi PKS dibacakan Muhammad Mustofa. Lalu dari Fraksi Hanura disampaikan oleh Rubina Situmorang, dan Fraksi Demokrat dan PSI dibacakan Tan A Atie. Sementara itu Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Melalui pandangan fraksi-fraksi itu memutuskan menyetujui pembahasan RPJPD berkenaan diantaranya dengan pertimbangan Kota Batam sebagai kawasan ekonomi khusus yang menjadi salah satu lokomotif ekonomi nasional.
Dengan demikian perlu harmonisasi perencanaan pembangunan baik dengan rencana pembangunan jangka panjang provinsi maupun pembangunan jangka panjang nasional. (*/man)



