Rencana pelebaran jalan dengan Right of Way (ROW) di Jalan R. Soeprapto, depan Kampung Tembesi Tower, Kecamatan Sagulung, ada ROW 100 meter, namun badan jalan direncanakan hingga 120 meter. Ini menimbulkan pertanyaan warga dan mereka memerlukan penjelasan dari pemerintah.
BACA JUGA:Â Masyarakat Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Diberikan Santunan dan Sertifikat Hak Milik
Ketua Komisi III DPRD KOta Batam, Djoko Mulyono mengatakan jika itu punya legalitas tentu akan diperjuangkan. “Sebagai wakil rakyat kami akan berjuang untuk rakyat. Karena itu kami harus mendengar penjelasan dari Pemko maupun BP Batam. Sebenarnya ROW jalan itu mana yang benar. Jangan sampai membuat masyarakat bingung,” kata Djoko Mulyono, belum lama ini.
Ia meminta agar pemerintah bisa memberikan penjelasan yang tepat sehingga tidak membuat masyarakat resah dan gelisah.
“Saya sudah mengadakan heraing dengan warga Tembesi Tower dan mereka tidak menolak pelebaran jalan, namun harus dipastikan sampai dibama batas pelebaran jalan tersebut,” katanya.
Sementara warga mengatakan hanya diberitahu bahwa pada proyek jalan di Jalan R Soeprapto ada buffer zone. Ia menunjukan sketsa lahan dimana di dalamnya terdapat titik buffer zone 30 meter.
“Itu lokasinya di ujung bundaran (Bundaran Trans Barelang), itulah kenapa ROW disebutkan ada yang 115, 130, karena semakin ke sini (dari bundaran ke kampung Tembesi Tower) semakin mengecil,”katanya.
Dijelaskan dia, ada alasan kenapa badan jalan berbeda dengan ROW jalan. Disebutkan dia, ROW tetap 100, namun yang djmaksudkan badan jalan itu termasuk buffer zone 30 meter.
Djoko meminta pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai alasan perubahan yang terjadi. Terutama pada bagian ROW yang terdampak pada pemukiman warga di Tembesi Tower. Hal itu karena ada beberapa titik ROW yang tidak sinkron.(*/man)



