HARAPANMEDIA.COM, NATUNA – Sebanyak tiga kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap petugas di Perairan Malaysia.
Kapal yang ditangkap berkapasitas 5 GT (Gross Tonage) dan alat tangkap yang digunakan yakni pancing.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengatakan total nelayan yang berada di tiga kapal tersebut sebanyak delapan orang. Para nelayan diduga ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia pada 18 April 2024, saat menangkap ikan di perairan negeri jiran itu.
BACA JUGA:Â Pemko Batam Targetkan 200 Sertifikat Halal Bagi Produk Usaha Mikro Tahun Ini
“Mereka masuk ke wilayah Malaysia,” katanya, Senin (22/4/2024).
Rodhial Huda menyebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen) di Kucing Malaysia, agar membantu memantau perkembangan hukum yang akan dikenakan kepada para nelayan.
“Kita sudah lakukan komunikasi secara lisan, nanti kita akan bersurat juga seperti yang kita lakukan pada kasus yang sama, yang pernah terjadi pada beberapa waktu lalu,” ujar dia


