Sunday, February 22, 2026
HomeBatamErikson Dorong Pengawasan Orang Asing ke Batam Terus Ditingkatkan

Erikson Dorong Pengawasan Orang Asing ke Batam Terus Ditingkatkan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pergerakan jumlah orang asing yang keluar dan masuk ke Batam terus dipantau. Karena itu Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berupaya menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan Keimigrasian dengan membuat aplikasi E-Arrival Card. E-Arrival Card yang merupakan inovasi untuk memantau keberadaan orang asing dan aktivitasnya di Indonesia.

Orang Asing yang tiba di Batam harus mengisi data diri secara elektronik melalui alamat web https://batam.e-arrival.id/form atau dapat memindai kode QR yang tersedia di kapal maupun di pelabuhan. Formulir digital tersebut berisi data diri seperti nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon aktif, serta alamat email.

BACA JUGA: Berikut 5 Cara Ampuh Menaikkan Trombosit Darah untuk Penderita DBD

Uji coba aplikasi E-Arrival telah dilakukan di Pelabuhan Batam Center dan Harbourbay. Dengan aplikasi E-Arrival Card, orang asing yang datang ke Batam merespon sangat positif.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan untuk menyiapkan fasilitas internet di ruang kedatangan untuk memudahkan pengisian E-Arrival Card. Ke depannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan menerapkan aplikasi ini di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan keberadaan serta kegiatan Orang Asing di Kota Batam.

BACA JUGA: Kepri Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Sepanjang Hari Ini

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Samuel Toba mengatakan dengan memantau orang asing masuk ke Batam tentu akan tahu berapa jumlahnya.
Namun mereka ada yang datang berkunjung, ada yang bekerja dan lainnya. Untuk yang bekerja tentu ada retribusi perpajangan izin tenaga kerja asing yang dipungut Disnaker Kota Batam.

“Kami memberikan data berapa jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke Batam dan bekerja, selanjutnya penarikan retribusi perpanjangan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam untuk menariknya,” kata Samuel.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI