Pegawai yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas jabatannya akan diberikan tambahan cuti tahunan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambah Jefridin.
Selain itu, Jefridin juga menghimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H berjalan dengan tertib dan lancar di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
BACA JUGA: 13 Remaja Kasus Bullyng di Bintan Berdamai, Kapolsek Minta Orangtua Awasi Pergerakan Anak
“Saya berharap seluruh Pegawai dapat hadir dengan penuh semangat dan kebersamaan,” katanya.
Jefridin juga menambahkan bahwa pelayanan publik akan dimulai dan berjalan secara normal sejak hari pertama pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
“Kepada semua pegawai sudah harus memberikan pelayanan sesuai dengan SOP masing-masing. Kita menegaskan komitmen untuk melayani masyarakat dengan baik,” tuturnya.(*/man)



