Saturday, February 21, 2026
HomeBatamAnggota DPRD Batam Minta Tempat Hiburan Malam Harus Patuhi Jam Operasional Selama...

Anggota DPRD Batam Minta Tempat Hiburan Malam Harus Patuhi Jam Operasional Selama Bulan Ramadan

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau selama bulan Ramadan akan mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM). Seperti tahun sebelumnya tempat hiburan malam tutup tiga hari di awal, dua hari di pertengahan dan tiga hari di akhir.

Kepala Dinas Kebudayana dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata mengatakan tempat hiburan malam tutup operasional tiga hari di awal, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir bulan Ramadan.

BACA JUGA: Harga Cabai Tinggi Jadi Penyumbang Teratas Inflasi di Kota Batam

“Sama dengan tahun lalu. Delapan hari tutup operasional. Nanti akan ada tim terpadu yang akan menyisir tempat hiburan malam untuk memastikan semua berjalan dan patuh pada kesepakatan bersama ini,” ujar Ardi.

Hal tersebut tertera dalam surat edaran tentang waktu penyelenggaraan dan jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Ardiwinata mengatakan penutupan kegiatan usaha jasa hiburan selama Ramadan yaitu arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa termasuk fasilitas hotel. Tiga hari awal Ramadan mulai H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan 1445 H)dan H +1 (2 Ramadan 1445 H).

Kemudian dua hari di pertengahan Ramadan yaitu H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan 1445 H), Hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan 1445 H).

BACA JUGA: Partai Nasdem Meraih Kursi Terbanyak di Batam Berpotensi Menjadi Ketua DPRD Kota Batam
Selanjutnya, tiga hari di akhir Ramadhan yaitu H -1 Idulfitri 1445 H, Hari H Idulfitri (1 Syawal 1445 H), H +1 Idulfitri (2 Syawal 1445 H).

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI