HARAPANMEDIA.COM, JAKARTA – Ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022 menjadi perbincangan karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang turun tangan untuk menyelidiki dugaan ekspor ilegal tersebut.
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa bicara banyak karena tahapnya masih penyelidikan. “Materi penyelidikan terkait dengan ini (ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China) tentu tidak bisa kami sampaikan,” kata Ali dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu (24/2/2024).
BACA JUGA:Â 3 Ribu Lebih Video Pornografi Anak Jaringan Internasional Ditemukan Polisi
Namun begitu, lanjut Ali, KPK bakal mengungkap hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Nanti nunggu perkembangannya lebih lanjut ketika menemukan peristiwa pidana orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami publikasikan kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ihwal dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022 atau senilai US$307,8 juta atau kurang lebih Rp 4,6 triliun (kurs Rp15.000 per dolar AS).
“Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media, Kamis (6/7/2023).


