HomeBatamBea Cukai Batam Periksa Sembilan Saksi, Dalami Modus Penyelundupan Mikol Ilegal yang...

Bea Cukai Batam Periksa Sembilan Saksi, Dalami Modus Penyelundupan Mikol Ilegal yang Diduga Merugikan Negara Rp 6,9 Miliar

spot_img

“Sejauh ini minuman yang kami amankan ini sudah lama beredar di Batam,” tutur Rizki.

Ditanya mengenai pengawasan Bea Cukai Batam terutama pada barang masuk yang memiliki tingkat resiko tinggi, kata Rizki.

Sejauh ini mikol yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend berjumlah 30.864 botol dengan golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan prakiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.

BACA JUGA: Jaga Stabilitas Pangan dan Tekan Angka Inflasi, HM Rudi Salurkan Bantuan Beras ke Warga Bengkong

“Terkait pengawasan sering kami lakukan operasi pasar, termasuk peredaran minuman alkohol baik distributor maupun tempat hiburan malam kami pantau,” katanya.

Ia berharap dengan melakukan operasi pasar, ia berharap tempat hiburan malam bisa segera mengurus perizinan agar mudah untuk monitoring dan controling.

“Dalam hal ini ada nomor pokok pengusaha barang tanda cukai, sehingga apabila itu terdaftar kita bisa melakukan kontrol, terkait peredaran minuman,” katanya. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI