“Kami dalam permohonan tersebut memohon kepada hakim tunggal untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Effendy Ujung.
Ujung menyampaikan dalam petitumnya, meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Beri Pemahaman Ganti Untung, BP Batam Sosialisasi Perpres Nomor 78 ke Masyarakat Tanjung Banon
Ia meminta hakim menyatakan untuk menolak keberatan (Eksepsi) termohon untuk seluruhnya, menyatakan termohon (SPM) dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka , penahanan, penyitaan, proses pemeriksaan terhadap pemohon berdasarkan LP-B / 70 / XI / RES.1.24 / 2023 / SPKT / Polsek Sei Beduk, tertanggal 5 November 2023 yang ditetapkan Polsek Sei Beduk tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Untuk diketahui, tim advokasi hukum dari pemohon, Effendy Ujung menyampaikan praperadilan ini dilakukan sebab penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian dianggap tidak sah.
“Penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka dilakukan dalam waktu singkat pada hari yang sama, yaitu Minggu 5 November 2023,” ujar Effendy beberapa waktu lalu.
Ia menyebut bahwa tindakan penetapan tersangka oleh kepolisian terhadap SPM tidak memiliki cukup bukti.
“Atas dasar keterangan korban dan adanya bukti surat yaitu Visum Et Repertum yang dikeluarkan pada 7 November 2023, bagaimana mungkin bisa dijadikan sebagai bukti dalam gelar perkara 5 November 2023. Ini tidak masuk akal,” katanya. (*/man)


