Sunday, February 22, 2026
HomeBatamKeputusan Praperadilan Dugaan Pencabulan Oknum Pembina Pramuka Lawan Polsek Sei Beduk ...

Keputusan Praperadilan Dugaan Pencabulan Oknum Pembina Pramuka Lawan Polsek Sei Beduk Diputuskan Hari Ini

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SPM (21) oknum pembina Pramuka terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sei Beduk terus bergulir.

Sidang pada Senin (15/1/2024) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing advokad kepada hakim tunggal, Welli di ruang Letjend TNI (Purn) Ali Said, PN Batam.

Adapun, gugatan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang C.q. Kepala Kepolisian Polsek Sei Beduk C.q Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk yang terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN Btm.

BACA JUGA: Rudi Ajak Masyarakat Ikamba Kompak Dukung Pembangunan yang Gencar Dilakukan di Batam

Penyerahan kesimpulan usai melalui proses pemeriksaan saksi-saksi baik dari keluarga maupun dari saksi ahli yang telah dilakukan sebelumnya pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1).

Sidang dipimpin hakim tunggal, kedua pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing secara tertulis kepada hakim.

Setelah kesimpulan dari masing-masing pihak diserahkan, sidang ditutup, dan hakim akan melanjutkan kembali sidang praperadilan pada Selasa, 16 Januari 2024 untuk pembacaan keputusan.

BACA JUGA: Beri Pemahaman Ganti Untung, BP Batam Sosialisasi Perpres Nomor 78 ke Masyarakat Tanjung Banon

Dalam kesempatan kali ini, dari pihak tim advokasi yang mewakili pemohon menjelaskan bahwa ada beberapa poin kesimpulan yang ditulis dalam kesimpulan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI