HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak mereka, BP Batam kembali melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 kepada perwakilan masyarakat Tanjung Banon, Senin (15/1/2024).
Sosialisasi dilakukan bertempat di Kantor Camat Galang, agenda ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Dengan tujuan utama yakni menyerap aspirasi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang bermukim di Tanjung Banon.
“Selain sosialisasi, BP Batam juga melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ariastuty menjelaskan, agenda ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BP Batam dalam mengedepankan pendekatan serta komunikasi persuasif guna menuntaskan beberapa permasalahan. Termasuk pembahasan mengenai ganti untung kepada masyarakat Rempang.
BACA JUGA:Â Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Lapas Jalin Sinergitas dengan Polresta dan Polda Kepri


