Friday, February 20, 2026
HomeBatamBeri Pemahaman Ganti Untung, BP Batam Sosialisasi Perpres Nomor 78 ke Masyarakat...

Beri Pemahaman Ganti Untung, BP Batam Sosialisasi Perpres Nomor 78 ke Masyarakat Tanjung Banon

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait hak-hak mereka, BP Batam kembali melakukan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 kepada perwakilan masyarakat Tanjung Banon, Senin (15/1/2024).

Sosialisasi dilakukan bertempat di Kantor Camat Galang, agenda ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Dengan tujuan utama yakni menyerap aspirasi warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City yang bermukim di Tanjung Banon.

BACA JUGA: Kepala BP Batam Ajak Warga Kampung Seraya Dukung Pelebaran Jalan Yos Sudarso, Jangan Bangun Rumah di ROW Jalan

“Selain sosialisasi, BP Batam juga melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak pengembangan. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.

Ariastuty menjelaskan, agenda ini sekaligus menjadi bentuk komitmen BP Batam dalam mengedepankan pendekatan serta komunikasi persuasif guna menuntaskan beberapa permasalahan. Termasuk pembahasan mengenai ganti untung kepada masyarakat Rempang.

BACA JUGA: Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Lapas Jalin Sinergitas dengan Polresta dan Polda Kepri

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI