HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menggelar sosialisasi atas hak-hak yang diterima oleh warga yang terdampak Pengembangan Rempang Eco City. Pejabat BP Batam melakukan sosialisasi di halaman Kantor Camat Galang dengan mengundang masyarakat Desa Tanjung Banon.
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Dalam Perpres tersebut, telah diatur mengenai hak-hak yang diterima oleh warga terdampak atas Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Jadi untuk tanah, bangunan hingga tanaman masyarakat akan diganti,” ujarnya saat sosialisasi Jumat (29/12/2023).
Dalam sosialisasi, BP Batam juga mendengar masukan dari perwakilan warga Desa Tanjung Banon. Masukan tersebut nantinya akan diteruskan kepada pimpinan BP Batam.
Sehingga, proyek pengembangan Rempang Eco City ini bisa mendapatkan dukungan warga Rempang dan seluruh prosesnya dapat berjalan dengan lancar.


