Ia tergiur dengan iming-iming upah sebesar Rp 50 juta apabila berhasil membawa masuk narkotika jenis sabu ke Batam.
“Pelaku MMY sudah menerima DP yang ditransfer sebesar Rp 10 juta dari A yang saat ini DPO, sisanya akan diberikan apabila barang sampai di Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (28/12/2023).
Nugroho mengatakan pelaku mengambil barang haram tersebut dari Terminal Larkin Johor Baru, Malaysia. Kemudian barang narkotika jenis sabu tersebut diangkut menggunakan speed boat berwarna biru kuning.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel warna hitam yang berisi 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh guan yin wang,” ungkap Kapolresta.
Berdasarkan pengakuannya, ia baru pertama kali melakukan transaksi narkotika ini. Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutur Kapolresta Barelang. (*/man)



