HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang, menangkap salah satu warga Sungai Langkai Sagulung berinisial MMY (44) karena nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 3.962 gram dari Malaysia.
Saat dilakukan penangkapan MMY sempat melompat ke air untuk melarikan diri, gerak cepat personel Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap pelaku pada (17/12/2023) di perairan Nongsa.
MMY bersama dengan A dan T (DPO) melarikan diri dengan melompat ke laut, MMY berhasil diamankan, dan para DPO kini terus dilakukan pengejaran belum berhasil ditangkap.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polresta Barelang, MMY diketahui merupakan seorang pekerja dengan lulusan S1 Sarjana Hukum yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Batam.
Dengan mengenakan baju tahanan reserse narkoba, MMY berada dibarisan paling kiri saat dihadirkan dalam konperensi pers di Polresta Barelang yang dihadiri Ketua DPRD Kota Batam.
MMY melakoni pekerjaan itu setelah diiming-imingi upah yang besar. “Saya diupah Rp 50 juta, tapi baru DP Rp 10 juta,” ujarnya.
BACA JUGA: Wali Kota Batam Serahkan Sertifikat Rumah di Sengkuang, Berharap Kampungtua Bisa Jadi Kawasan Wisata


