HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Rempang Galang untuk melakukan pengukuran tapal batas hutan Rempang. Namun sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, dengan melakukan pemblokiran jalan dan sweeping di Jembatan 4 Barelang.
Hal ini, dilaksanakan dalam menindaklanjuti arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sehingga Tim terpadu Kota Batam terpaksa melakukan pembubaran paksa dengan gas air mata kepada sekelompok masyarakat yang melakukan pemblokiran jalan dan sweping.
BACA JUGA:Â BP Batam Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Terkait Situasi di Pulau Rempang
Sebelum melepaskan tembakan gas air mata, Tim Terpadu telah meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan dan sweping. Karena tindakan tersebut, merupakan pelanggaran hukum.
“Mohon perhatiannya, kami dari Tim Terpadu mengimbau kepada saudara-saudara sekalian untuk membubarkan diri. Karena tindakan saudara telah melanggar hukum. Pemblokiran jalan dan sweping tidak dibenarkan,” ujar petugas melalui pengeras suara.
BACA JUGA:Â Dalam Seminggu 130 Warga Tiongkok Ditangkap di Batam Terlibat Kasus Love Scamming
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh warga. Bahkan sejumlah warga melakukan perlawanan dengan pelemparan batu dan botol kaca.
Tim Terpadu, terpaksa melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa. Pelepasan tembakan gas air mata itu, hanya diarahkan ke kerumunan massa yang menghadang petugas.
Sejumlah ibu-ibu dan anak-anak yang berada pada barisan depan untuk menghadang Tim Terpadu, terkena gas air mata.



