“Jadi untuk operasional truk tangki, dikaksanakan oleh petugas dari ABHi dengan pengawasan yang ketat dari SPAM Batam,” tegasnya.
Selain itu, petugas truk tangki dilarang meminta bayaran kepada masyarakat. Air melalui truk tangki diberikan secara gratis.
Jika di lapangan terdapat pungutan dari petugas yang mengatasnamakan SPAM Batam/ABHi untuk layanan air melalui truk tangki, dapat melaporkannya ke SPAM Batam/ABHi dengan menyertakan nomor plat (nopol) truk tangki dan nama petugas.
Masyarakat yang mengetahui adanya pungutan dapat menghubungi call center BU SPAM BP Batam di nomor 0821-7122-1831 dan 0821-7133-1832.
Hingga saat ini baik SPAM BP Batam maupun PT ABHi, belum pernah mendapat konfirmasi dari media online yang memberitakan aktivitas pengambilan air melalui hydran tersebut diduga ilegal. (Red)



