HARAPANMEDIA.COM, BATAM -Sebanyak 20 pejabat struktural BP Batam serta tenaga kesehatan RSBP Batam, mengikuti workshop dengan menghadirikan tiga Konsultan Manajemen Rumah Sakit sebagai narasumber. Ketiga narasumber tersebut yakitu Estiningtyas Nugraheni, Mohammad Amin, dan Abu Thoyyib.
Workshop tersebut dilakukan untuk memaksimalkan performa layanan Rumah Sakit BP Batam. Kegiatan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (2-3/8/2023), di Aula RSBP Batam, Sekupang.
BACA JUGA: Perbaikan Pipa Intake Terus Dikebut Agar Aliran Air Kembali Normal
Direktur Restrukturisasi, Hadjad Widagdo dalam kesempatan pertama mengatakan, workshop ini dihelat sebagai tindak lanjut dari permohonan RSBP Batam untuk melakukan pembaruan atas Hospital by Law yang sudah dimiliki sebelumnya.
“Penyusunan Hospital by Laws ini kami adakan untuk meningkatkan performa layanan RSBP Batam yang good patient care, good hospital governance, dan good governance. Jadi RSBP walau sudah punya, tetap harus diperbarui sesuai peraturan perundangan yang terbaru,” ujar Hadjad.
BACA JUGA: Wirya Sorot Mutu Pendidikan Tidak Merata di Negeri, Siswa Banyak Mengejar Sekolah Favorit
Hospital by Laws atau Peraturan Internal Rumah Sakit sendiri merupakan landasan atau dasar hukum yang dijadikan sebagai pedoman untuk membentuk tata kelola yang baik di rumah sakit, baik dari sisi internal institusi, pelayanan medis, maupun staf terkait.
Selain itu, ia melanjutkan, penyusunan Hospital by Laws merupakan langkah RSBP Batam untuk mengelola manajemen risiko di rumah sakit.



