Melalui uji petik tahun ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan data evaluasi LPPD Tahun 2023, sehingga nilai LPPD Batam bisa meningkat dari berkinerja sedang menjadi berkinerja tinggi.
“Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Yusfa.
BACA JUGA:BP Batam Gelar FGD Evaluasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang Logistik
Penyusunan LPPD Kota Batam Tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam pelaksanaan uji petik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu Kesesuaian data Kinerja dan data dukung terhadap IKK; Konsistensi Data Kinerja dan Data Dukung terhadap Pedoman dan atau Peraturan Teknis K/L; Catatan Sementara atas Hasil Pra Evaluasi terhadap IKK yang perlu dilakukan Pemutakhiran Data Kinerja dan Data Dukung (Notisi) Kepada Tim Penyusun LPPD dan Tim Reviu (APIP).
“Semoga melalui uji petik ini kita dapat melakukan evaluasi sehingga LPPD tahun mendatang lebih berkualitas, obyektif, valid dan akuntabel,” tutur Yusfa.
Uji Petik terhadap Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023 dilaksanakan di 38 Provinsi di Indonesia untuk mengevaluasi tahun anggaran 2022 yang lalu.(*/man)



