HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Satlantas Polresta Barelang menilang 49 kendaraan roda dua yang terjaring razia pada Sabtu (17/6/2023) malam.
Polisi menyilang puluhan motor tersebut lantaran tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap hingga menggunakan knalpot brong.
Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diproses selanjutnya.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia mengatakan, kendaraan tersebut berhasil diamankan personel saat melakukan patroli di beberapa tempat di Kota Batam.
BACA JUGA: Jemaat Asal Kalimantan Barat Terbang ke Tanah Suci Pemondokan Empat Kilo ke Masjidil Haram
“Kami tilang di Bundaran Madani, Engku Hamidah, Simpang Frengki, Simpang Kara, Lampu Merah Masjid Raya, Hotel 01, dan Seputaran Wilayah Batam Centre,” kata Cut Minggu (18/6/2023).



