HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Bagi warga yang ingin bekerja harus terlebih dahulu mengurus kartu kuning salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja (pencaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti menyebutkan, bagi pencaker yang ber-KTP Batam mengurus kartu kuning di kecamatan sesuai domisili tempat tinggal. Sedangkan mereka yang memiliki KTP luar Batam, harus mengurus kartu kuning di kantor Disnaker Kota Batam.
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama baik yang mengurus di kecamatan maupun di kantor Disnaker. Perbedaannya hanya untuk wajib melampirkan surat keterangan domisili RT dan RW serta pengalaman kerja jika ada bagi yang ber-KTP luar Batam.
Untuk syarat lainnya sama yakni KTP, Ijazah terakhir, pas foto 3×4 dua lembar dan mendaftar di akun siapkerja.kemnaker.go.id.
“Bagi yang belum mendaftar di akun siapkerja.kemnaker.go.id ini nanti petugas dari Disnaker akan membantu untuk mendaftarkan, ” kata Kadisnaker Batam, Minggu (28/5/2023).


